Selasa, 15 Januari 2019

Mendidik Didikan Indonesia melalui Pendidik yang Terdidik

PEMBUKAAN 
        “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” Demikian bunyi kutipan dari seorang politisi terkenal asal Afrika Selatan, Nelson Mandela. Pendidikan memang merupakan senjata yang ampuh untuk mengubah dunia. Namun, pendidikan yang bagaimanakah yang sesuai dengan kutipan beliau? 
        Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang ditransfer dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian (Dewey, 1944). Dewey menjelaskan lebih lanjut bahwa pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Pendidikan di bawah bimbingan orang lain umumnya dibagi menjadi beberapa tahap seperti pra-sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi.
        Kualitas suatu negara berbanding lurus dengan pendidikan warga negaranya. Kita sudah mengetahui bagaimana kualitas negara Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, dan Perancis. Namun, negara dengan kualitas pendidikan nomor satu di dunia bukanlah negara-negara tersebut, melainkan Finlandia. Mengapa? Finlandia lebih mengutamakan kemandirian siswa dan gurunya. Setiap siswa diberi kebebasan dalam menentukan jadwal ujian untuk mata pelajaran yang sudah dikuasai, bahkan sejak pra-TK mereka diajar untuk mengevaluasi dirinya sendiri sehingga ketika masuk perguruan tinggi tidak ada istilah “salah jurusan”. Adapun guru-gurunya diberi kebebasan dalam kurikulum, text-book, metode pengajaran, dan evaluasi. Sistem inilah yang dipertahankan oleh Finlandia hingga akhirnya pendidikan di negara ini lebih unggul dibandingkan negara-negara lainnya.
        Bagai bumi dan langit, sistem pendidikan Indonesia jauh di bawah Finlandia. Menurut survei sebuah organisasi dalam naungan Organization Economic Cooperation and Development (OECD) yang bernama Program for International Student Assessment (PISA) awal Desember 2013, Indonesia menempati peringkat 64 dari 65 negara yang disurvei, termasuk Finlandia. Adapun Finlandia sendiri masuk dalam sepuluh besar negara dengan peringkat tertinggi. Hasil survei tersebut dapat menggambarkan betapa rendahnya kualitas pendidikan di negeri ini.

ISI
        Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional menurut Hasbullah (2003) adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
        Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, pemerintah membentuk suatu kurikulum. Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Indonesia memiliki tujuh jenis kurikulum, yaitu :
1. Kurikulum 1968
2. Kurikulum 1975
3. Kurikulum 1984
4. Kurikulum 1994
5. Kurikulum 2004
6. Kurikulum 2006
7. Kurikulum 2013
        Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek kognitif, aspek psikomotorik, dan aspek afektif. Di tahun 2014 ini, Kurikulum 2013 telah diterapkan di kelas I, II, IV, dan V. Adapun untuk sekolah menengah diterapkan di kelas VII, VIII, X, dan XI. Pemerintah menargetkan di tahun yang akan datang Kurikulum 2013 dapat diterapkan di semua jenjang pendidikan.
        Pro dan kontra mewarnai pelaksanaan kurikulum 2013. Pihak yang setuju mengemukakan kurikulum ini membuat siswa lebih fokus dan tidak memberatkan guru dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pihak yang kontra menyatakan bahwa Kurikulum 2013 yang menghapuskan mata pelajaran Bahasa Inggris di sekolah dasar justru membuat siswa tidak mengenal bahasa internasional di usia dini. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi suatu kemunduran, mengingat banyak pengetahuan yang akan didapat jika menguasai bahasa Inggris.
        Terlepas dari pro-kontra yang ada, keberhasilan pendidikan tetap bergantung pada mediator pendidikan paling utama yang tidak lain adalah guru. Muhibbin Syah (1995) mengatakan bahwa guru pada dasarnya menjadi faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Setiap perbincangan mengenai pembaruan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar, sampai output dari usaha pendidikan selalu mengarah kepada guru.
        Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 disebutkan bahwa guru harus memiliki beberapa kriteria tertentu agar dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kriteria-kriteria tersebut yaitu memiliki gelar akademik minimal diploma empat, kompetensi, sertifikat pendidik bagi yang telah memenuhi persyaratan, serta sehat jasmani dan rohani.
        Namun, keadaan guru di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Berbagai permasalahan terkait guru di antaranya :
1.  Masih banyak guru yang memiliki tingkat pendidikan di
     bawah standar. Berdasarkan data Uji Kompetensi Awal
     Guru tahun 2012, guru yang bergelar diploma D2
     sebanyak 34.614 guru dan yang lulusan SMA sebanyak
     19.039 guru.
2. Masih ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan
     bidangnya. Misalnya, guru yang berijazah S1 Pendidikan
     Agama Islam mengajar di bidang bahasa atau ilmu pasti.
3. Masih banyak guru yang belum tersertifikasi dan guru
     yang sudah memiliki sertifikat mengajar tidak linier.
     Selain itu, masih ada guru yang belum mendapatkan
     tunjangan sertifikasinya.
4. Maraknya kasus kekerasan guru terhadap murid.
    Misalnya, seorang murid dipukul oleh gurunya karena
    melakukan hal yang sepele, seperti makan di dalam kelas.
        Masalah-masalah tersebut secara tidak langsung berimbas terhadap kualitas pendidikan di negeri ini. Pemerintah harus cepat menangani permasalahan yang ada sehingga ke depannya sistem pendidikan nasional bisa bersaing dengan sistem pendidikan dari luar. Beberapa langkah yang dapat menjadi solusi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidik, dalam hal ini guru, adalah :
1.  Memperketat aturan dalam penyeleksian guru. Calon guru
     yang tidak memiliki gelar akademik sesuai standar dan
     ijazah yang tidak linier dengan bidang yang akan diajar
     harus didiskualifikasi.
2. Memperbaiki proses penyertifikasian guru. Guru yang
     disertifikasi harus yang kompeten di bidangnya dan
     pembayaran tunjangan sertifikasi harus tepat waktu demi
     keberlangsungan kesejahteraan guru.
3. Menindak keras oknum guru yang melakukan kekerasan
     pada murid dengan melakukan pemecatan dan pem
    blacklist-an­ nama di dunia keguruan.
4. Memberi kewenangan sepenuhnya kepada guru untuk
     membuat rancangan pembelajaran yang disesuaikan
     dengan kurikulum yang ada. Hal ini dimaksudkan agar
     guru menjadi lebih kreatif dalam mengajar siswanya.
        Selain itu, pemerintah perlu membenahi konsep pendidikan nasional. Sejauh ini, konsep yang ada cukup memberatkan siswa. Beberapa solusi yang tepat di antaranya pemerintah perlu mengevaluasi kurikulum terbaru. Ujian Nasional cukup diberlakukan sebagai evaluator dalam skala nasional, bukan penentu kelulusan apalagi syarat untuk ke jenjang berikutnya. Selanjutnya, pemerintah menghimbau kepada para kepala sekolah untuk memberi batasan siswa dalam satu kelas agar pembelajaran lebih efisien.
        Guru pun turut andil dalam memperbaiki konsep pendidikan. Guru harus mampu mengerti karakter, bakat, dan minat para siswa sehingga terjadi komunikasi yang baik antara guru dan siswanya. Di samping itu, guru harus menilai siswanya melalui tiga aspek penilaian yang dimiliki kurikulum saat ini, bukan dengan ujian dan tugas yang menumpuk.
        Oleh karena itu, pemerintah dan guru diharapkan dapat mempertimbangkan solusi yang ada dan juga menjalankan perannya dengan seoptimal mungkin. Bukan tidak mungkin Indonesia nantinya akan menghasilkan didikan yang terdidik dan bahkan sistem pendidikan nasional mampu mengubah dunia.

PENUTUP 
Berdasarkan pemaparan di atas, kita dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu : 
1. Kualitas suatu negara ditentukan oleh kualitas pendidikan
    di negara tersebut.  
2. Pendidikan di Indonesia telah diatur dalam undang
    undang. 
3. Pemerintah membuat kurikulum demi mencapai tujuan 
     pendidikan nasional.
4. Guru sangat berperan dalam keberhasilan suatu proses
     pendidikan.
5. Guru di Indonesia belum memiliki kualitas yang baik.
6. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas guru dan
     membenahi konsep pendidikan yang ada

Referensi:
Akuntono, Indra. 2012. Inilah 10 Provinsi dengan Hasil UKA Tertinggi. https://edukasi.kompas.com/read/2012/03/16/2212161/Inilah.10.Provinsi.dengan.Hasil.UKA.Tertinggi (Diakses pada tanggal 23 November 2014).
Anonim. 2014. Kurikulum. http://m.wikipedia.org/wiki/Kurikulum (Diakses pada tanggal 22 November 2014).
Anonim. 2014. Kurikulum 2013. http://m.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013 (Diakses pada tanggal 22 November 2014).
Anonim. 2013. PISA 2012 Results. http://oecd.org/pisa/keyfindings/pisa-2012-results.htm (Diakses pada tanggal 21 November 2014).
Dewey, John. 1994. Democrasy and Education. California:The Free Press.
Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang Guru dan Dosen. Jakarta : Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Sekretariat Negara.
Syah, Muhibbin. 1995. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar